G CARD PICK OF THE MONTH – SELF CARE EDITION

  • Program belanja G CARD PICK OF THE MONTH – SELF-CARE EDITION berlangsung sampai 31 Januari 2026 mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
  • G CARD Member yang melakukan pembelanjaan senilai minimal Rp 1.000.000,- dalam 1 (satu) struk belanja di self-care tenants berhak mendapatkan bonus 50 G CARD Points. Self-care tenant yang berlaku adalah sebagai berikut:

     

ANNA WIJAYA SALON

L’OCCITANE

BARBERIA SHORTCUT

LIGHTHOUSE

BATH & BODY WORKS

MARCO’S CHOP SHOP

BATHAHOLIC

SECRET GARDEN

BEAUTY HAUL - POP UP

SEPHORA

BOOTS

SOCIOLLA

BOTANICAL ESSENTIALS - POP UP

SEPHORA

BROWHAUS & STRIP

THE BODY SHOP

ERHA ULTIMATE

THE NAIL SHOP

EVER

TINDIK

GUARDIAN

TOKYO NAIL COLLECTION

IRWAN TEAM HAIR DESIGN

WATSONS

JOHNNY ANDREAN

WL WAXING

JUNE BY MAY MAY

ZAP

KOKUO REFLEXOLOGY

 

  • Untuk mengikuti program ini, G CARD Member wajib melakukan penukaran struk belanja di G CARD Counter yang berlokasi di West Mall lantai 2, East Mall lantai 2, atau G CARD Lounge di East Mall lantai 5 (khusus Gold Member), pada hari yang sama dengan tanggal transaksi.
  • Tidak ada kuota untuk program ini.
  • Setiap G CARD Member hanya dapat mengikuti program belanja G CARD PICK OF THE MONTH – SELF-CARE EDITION sebanyak 1 (satu) kali selama periode program. Apabila G CARD Member memiliki struk belanja lainnya pada periode yang sama, maka struk tersebut hanya akan mendapatkan G CARD Points sesuai dengan syarat dan ketentuan earning point reguler.
  • Setiap G CARD Member yang mengikuti program ini wajib menunjukkan kartu identitas asli (KTP/KITAS/Paspor) yang masih berlaku untuk keperluan verifikasi.
  • Keikutsertaan G CARD Member dalam program ini tidak dapat diwakilkan. Apabila G CARD Member berhalangan hadir, maka G CARD Member wajib memberikan akun Grand Indonesia mobile app beserta salinan identitas diri yang masih berlaku kepada penerima kuasa untuk proses validasi.
  • Program ini tidak berlaku bagi seluruh karyawan PT. Grand Indonesia.
  • Transaksi yang dianggap sah adalah transaksi dengan pembelanjaan minimal Rp 1.000.000,- dari tenant tersebut diatas (tidak berlaku akumulasi dari beberapa struk). Struk belanja yang valid merupakan struk belanja asli dan / atau resmi dan / atau komputerisasi yang mencakup nama tenant, tanggal pembelian, stempel atau tanda tangan dari petugas tenant yang berwenang dan merupakan struk final hasil pembayaran atau closed bill (bukan re-print / copy / pre-settlement / preform invoice / guest check / order check / pre-order dan / atau sejenisnya) dan bukan struk yang berasal dari: Pembelian voucher belanja / gift card / membership card / customer card / loyalty card yang dikeluarkan oleh tent / brand baik merupakan permanen tenant maupun temporary store; Pengisian / top up saldo atau poin gift card / membership card / customer card / loyalty card, nilai transaksi yang dihitung sebagai cash back / bundling dan / atau promo tenant lainnya; Transaksi yang merupakan pembelanjaan atas nama perusahaan / Lembaga / organisasi / yayasan; Transaksi yang dilakukan atas pembelian Gold / Jewelry, Tour and Travel, Pusat Provider Telekomunikasi (kecuali pembelian telepon genggam dan modem), outlet Pameran, dan/atau transaksi yang dilakukan di temporary store (non-tenant); Transaksi perbankan, termasuk pembayaran tagihan melalui ATM/Bank (telepon, listrik, HP, dan lainnya); Penukaran valuta asing; Pembelian tiket konser, pembelian tiket masuk event /pameran; Pembayaran iuran Fitness First, dan yang tidak termasuk pada list tenant Grand Indonesia.  
  • Dengan berpatisipasi dalam program belanja G CARD PICK OF THE MONTH – SELF-CARE EDITION, maka G CARD Member sudah memahami dan menyetujui akan syarat dan ketentuan yang berlaku.  
  • Management Grand Indonesia berhak menolak atau membatalkan kemenangan secara sepihak apabila tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.  
  • Syarat dan ketentuan program belanja ini dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.  
  • Keputusan pemenang bersifat mutlak dari Management Grand Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat.