Syarat & Ketentuan Kehilangan dan Penemuan Barang di Mal Grand Indonesia

Lost and found (L&F) adalah kehilangan barang atau penemuan barang yang ditemukan tanpa adanya indikasi tindakan melawan hukum di area Mal Grand Indonesia.  

  1. Prosedur Pelaporan penemuan barang  
    1. Penyerahan : Penyerahan dilakukan oleh individu yang menemukan barang yang bukan miliknya (“Barang Temuan”) di area Mal Grand Indonesia kepada petugas keamanan (security).  
    2. Dokumentasi penyerahan  Pihak yang menyerahkan barang (“Pelapor”)  akan dimintai keterangan oleh petugas keamanan (security) terkait:
      • Tanggal dan waktu penemuan barang;
      • Lokasi penemuan barang; dan
      • Data Diri pelapor.
  2. Prosedur Penyimpanan Barang Temuan
    1. Barang Temuan yang diduga berbahaya seperti senjata tajam/api; yang diduga barang terlarang (jenis narkotika/psikotropika); yang diduga bahan peledak (tidak diperbolehkan memindahkan barang tersebut) akan segera dilaporkan dan diserahkan ke pihak kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
    2. Barang Temuan hanya akan disimpan selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penemuan. Setelahnya, seluruh Barang Temuan yang belum diklaim oleh pemiliknya, akan diproses sesuai dengan kebijakan Grand Indonesia.
    3. Barang Temuan dengan kriteria di bawah ini hanya akan disimpan pada hari penemuan, sehingga ketentuan huruf (b) di atas tidak berlaku, terhadap:
      • Barang pribadi bekas pakai / tidak higienis: Barang yang telah digunakan secara langsung pada tubuh, dan tidak memenuhi standar kebersihan. Contoh: termasuk namun tidak terbatas pada pakaian dalam, handuk, sapu tangan, kaus kaki bekas pakai, sepatu atau sendal bekas pakai, jepit rambut, sisir, rol rambut, dan sejenisnya.
      • Barang yang berpotensi mengandung bakteri / bahan organik: Barang yang berisiko menimbulkan kontaminasi, bau atau gangguan kebersihan lainnya. Contoh: termasuk namun tidak terbatas pada makanan dan minuman, bunga segar, inhaler bekas, tisu basah bekas pakai, botol parfum bekas pakai, botol susu bayi berisi bekas minuman, obat, dan sejenisnya.
      • Barang tanpa nilai identifikasi atau nilai ekonomis: Barang rusak, yang tidak sesuai atau tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi aslinya. Contoh: kantung belanja yang rusak, earbuds tanpa pasangannya, wadah atau tempat penyimpanan yang pecah, pena atau spidol yang tidak berfungsi, boneka atau mainan yang kehilangan bagian penting, aksesori yang patah atau barang sejenis lainnya.
  3. Prosedur pelaporan kehilangan barang  
    1. Setiap individu yang kehilangan barang miliknya di area Mal Grand Indonesia, bukan karena adanya tindakan melawan hukum, dapat melakukan pelaporan kehilangan dengan mendatangi konter Customer Experience di East Mall lantai 2.  
    2. Berikut syarat pelaporan kehilangan barang:  
      • Menunjukan Identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KITAS/yang sejenisnya).
      • Menjelaskan deskripsi barang yang hilang secara detail.  
      • Menunjukan bukti kepemilikan seperti nota pembelian, foto, atau ciri khas tertentu (jika tersedia).
    3. Apabila terdapat Barang Temuan yang sesuai dengan barang yang dilaporkan (dibuktikan dengan kesesuaian identifikasi barang), maka petugas Customer Experience akan menginformasikan kepada pelapor dan menjelaskan Prosedur Klaim Barang Temuan sebagaimana diatur pada poin 4 di bawah.
  4. Prosedur Klaim Barang Temuan
    1. Waktu Klaim Barang Temuan:
      • Apabila Laporan Kehilangan diajukan pada hari atau tanggal penemuan barang dan dalam jam operasional mal (pukul 10.00-22.00 WIB), maka penyerahan Barang Temuan dapat dilakukan pada hari yang sama;  
      • Apabila Laporan Kehilangan diajukan tidak pada hari atau tanggal yang sama dengan tanggal penemuan, maka klaim Barang Temuan hanya dapat dilakukan pada hari kerja serta dalam jam operasional kantor Manajemen Mal Grand Indonesia, yaitu pukul 10.00 – 16.00 WIB.
    2. Tempat penyerahan Barang Temuan adalah di konter Customer Experience East Mall lantai 2.
    3. Syarat administrasi Klaim Barang Temuan:
      • Menunjukan Identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KITAS/yang sejenisnya).
      • Menjelaskan deskripsi barang yang hilang secara detail.
      • Menunjukan bukti kepemilikan seperti nota pembelian, foto, atau ciri khas tertentu (jika tersedia).
    4. Apabila pemilik barang berhalangan hadir untuk pengambilan barang, maka kehadirannya dapat diwakilkan oleh seorang kuasa dengan membawa:
      • Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangan basah.
      • Fisik/hardcopy kartu identitas pemilik barang kepada kuasanya.  
      • Kuasa yang mewakili pemilik barang diwajibkan membawa kartu identitas asli sebagaimana nomor identitas yang tercantum dalam surat kuasa untuk kepentingan verifikasi. Setelah barang diserahkan kepada penerima kuasa, Grand Indonesia tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
    5. Barang Temuan dinyatakan telah diklaim oleh pemilik apabila telah terjadi serah terima Barang Temuan yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Temuan yang ditandatangani oleh pemilik atau kuasa pemilik dengan surat kuasa sebagaimana disebutkan pada butir (d) di atas.
    6. Grand Indonesia berhak menolak Laporan Kehilangan atau klaim apabila informasi tidak sesuai atau diragukan.
  5. Pembatasan Tanggung Jawab
    • Grand Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerusakan / kelengkapan atas Barang Temuan;  
    • Grand Indonesia tidak dapat memberikan jaminan bahwa setiap barang yang hilang akan dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya; dan
    • Grand Indonesia tidak bertanggung jawab atas Barang Temuan yang tidak diklaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penemuan.