SYARAT DAN KETENTUAN
Kehilangan dan Penemuan Barang di Mal Grand Indonesia
 “Lost and Found”
Lost and found (L&F) adalah kehilangan barang atau penemuan barang yang ditemukan tanpa adanya indikasi tindakan melawan hukum di area Mal Grand Indonesia.
- Prosedur Pelaporan penemuan barang
- Penyerahan
 Penyerahan dilakukan oleh individu yang menemukan barang yang bukan miliknya (“Barang Temuan”) di area Mal Grand Indonesia kepada petugas keamanan (security).
- Dokumentasi penyerahan
 Pihak yang menyerahkan barang (“Pelapor”) akan dimintai keterangan oleh petugas keamanan (security) terkait:- Tanggal dan waktu penemuan barang;
- Lokasi penemuan barang; dan
- Data Diri pelapor.
 
 
- Penyerahan
-  Prosedur Penyimpanan Barang Temuan
- Barang Temuan yang diduga: berbahaya seperti senjata tajam/api; yang diduga barang terlarang (jenis narkotika/psikotropika); yang diduga bahan peledak (tidak diperbolehkan memindahkan barang tersebut) akan segera dilaporkan dan diserahkan ke pihak kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
- Barang Temuan hanya akan disimpan selama maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penemuan. Setelahnya, seluruh Barang Temuan yang belum diklaim oleh pemiliknya, akan diproses sesuai dengan kebijakan Grand Indonesia.
- Barang Temuan berupa makanan atau minuman akan disimpan paling lama 1 (satu) hari, sehingga ketentuan huruf (b) di atas tidak berlaku.
 
- Prosedur pelaporan kehilangan barang
- Setiap individu yang kehilangan barang miliknya di area Mal Grand Indonesia, bukan karena adanya tindakan melawan hukum, dapat melakukan pelaporan kehilangan dengan mendatangi konter Customer Experience di East Mall lantai 2.
- Berikut syarat pelaporan kehilangan barang:
- Menunjukan Identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KITAS/yang sejenisnya).
- Menjelaskan deskripsi barang yang hilang secara detail.
- Menunjukan bukti kepemilikan seperti nota pembelian, foto, atau ciri khas tertentu (jika tersedia).
 
- Apabila terdapat Barang Temuan yang sesuai dengan barang yang dilaporkan (dibuktikan dengan kesesuaian identifikasi barang), maka petugas Customer Experience akan menginformasikan kepada pelapor dan menjelaskan Prosedur Klaim Barang Temuan sebagaimana diatur pada poin 4 di bawah.
 
- Prosedur Klaim Barang Temuan
- Waktu Klaim Barang Temuan:
- Apabila Laporan Kehilangan diajukan pada hari atau tanggal penemuan barang dan dalam jam operasional mal (pukul 10.00-22.00 WIB), maka penyerahan Barang Temuan dapat dilakukan pada hari yang sama;
- Apabila Laporan Kehilangan diajukan tidak pada hari atau tanggal yang sama dengan tanggal penemuan, maka klaim Barang Temuan hanya dapat dilakukan pada hari kerja serta dalam jam operasional kantor Manajemen Mal Grand Indonesia, yaitu pukul 10.00 – 16.00 WIB.
 
- Tempat penyerahan Barang Temuan adalah di konter Customer Experience East Mall lantai 2.
- Syarat administrasi Klaim Barang Temuan:
- Menunjukan Identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KITAS/yang sejenisnya).
- Menjelaskan deskripsi barang yang hilang secara detail.
- Menunjukan bukti kepemilikan seperti nota pembelian, foto, atau ciri khas tertentu (jika tersedia).
 
- Apabila pemilik barang berhalangan hadir untuk pengambilan barang, maka kehadirannya dapat diwakilkan oleh seorang kuasa dengan membawa:
- Surat kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangan basah.
- Fisik/hardcopy kartu identitas pemilik barang kepada kuasanya.
- Kuasa yang mewakili pemilik barang diwajibkan membawa kartu identitas asli sebagaimana nomor identitas yang tercantum dalam surat kuasa untuk kepentingan verifikasi. Setelah barang diserahkan kepada penerima kuasa, Grand Indonesia tidak bertanggung jawab atas barang tersebut.
 
- Barang Temuan dinyatakan telah diklaim oleh pemilik apabila telah terjadi serah terima Barang Temuan yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Temuan yang ditandatangani oleh pemilik atau kuasa pemilik dengan surat kuasa sebagaimana disebutkan pada butir (d) di atas.
- Grand Indonesia berhak menolak Laporan Kehilangan atau klaim apabila informasi tidak sesuai atau diragukan.
 
- Waktu Klaim Barang Temuan:
- Pembatasan Tanggung Jawab
- Grand Indonesia tidak bertanggung jawab atas kerusakan / kelengkapan atas Barang Temuan;
- Grand Indonesia tidak dapat memberikan jaminan bahwa setiap barang yang hilang akan dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya; dan
- Grand Indonesia tidak bertanggung jawab atas Barang Temuan yang tidak diklaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penemuan.
 
Lost and Found (L&F) Policy – Grand Indonesia Mall
Lost and Found (L&F) refers to incidents involving lost items or the discovery of unattended items within the Grand Indonesia Mall premises, without any indication of unlawful activity.
- Procedure for Reporting Found Items
- Submission of Found Items
 Individuals who find items that do not belong to them (“Found Items”) within the Grand Indonesia Mall area are required to hand over to the security personnel.
- Handover Documentation
 The person submitting the item (“Reporter”) will be asked to provide the following information to the security personnel:- Date and time the item was found;
- Location where the item was found; and
- Reporter’s personal identification details.
 
 
- Submission of Found Items
- Procedure for Storage of Found Items
- Found Items that are suspected to be dangerous (e.g., firearms, sharp weapons), illegal (e.g., narcotics/psychotropics), or potentially explosive must not be moved and shall be immediately reported and handed over to the Indonesian National Police for further action.
- Found Items will be stored for a maximum of 30 (thirty) calendar days from the date of discovery. Items that are not claimed within this period will be processed according to the Grand Indonesia’s internal policies.
- Found items in the form of food or beverages will be stored for a maximum of 1 (one) day, and are therefore excluded from the provisions stated in point (b) above.
 
- Procedure for Reporting Lost Items
- Any individual who has lost personal belongings within the Grand Indonesia Mall area, not due to unlawful acts, may report the lost item at the Customer Experience Counter, located at East Mall level 2.
- The following documents and information are required:
- Valid personal identification (e.g., KTP, SIM, Passport, KITAS, or equivalent);
- A detailed description of the lost item;
- Proof of ownership, such as a purchase receipt, photograph, or any unique identifying features (if available).
 
- If a Found Item matches the reported lost item (as verified through item identification), the Customer Experience team will notify the reporter and explain the Claim Procedure as outlined in Section 4 below.
 
- Procedure for Claiming Found Items
- Claim Timing
- If the Lost Item Report is submitted on the same day as the item was found and during mall operating hours 10 AM – 10 PM, the Found Item may be claimed on the same day.
- If the report is submitted on a different day from the date of discovery, the Found Item may only be claimed on business days and during the office hours of Grand Indonesia Mall Management, which are 10 AM – 4 PM.
 
- Claims must be made at the Customer Experience Counter, located at East Mall level 2.
- Administrative Requirements for Claiming Items:
- Valid personal identification (e.g., KTP, SIM, Passport, KITAS, or equivalent);
- A detailed description of the lost item;
- Proof of ownership such as a receipt, photograph, or other distinguishing features (if available).
 
- If the rightful owner is unable to claim the item in person, they may assign an authorized representative by providing:
- A signed and stamped Power of Attorney Letter with sufficient legal stamp duty (materai);
- A physical/hard copy of the owner’s identification card for verification purposes;
- The representative must present their original identification card corresponding to the identity number listed in the Power of Attorney Letter. Once the item has been handed over to the authorized representative, Grand Indonesia shall not be held liable for the item thereafter.
 
- A Found Item is considered officially claimed once a handover has taken place and is documented via a Found Item Handover Report, signed by either the rightful owner or their authorized representative as described in point (d) above.
- Grand Indonesia reserves the right to reject any Lost Item Report or claim if the provided information is deemed inaccurate, inconsistent, or unverified.
 
- Claim Timing
- Limitation of Liability
- Grand Indonesia is not liable for any damage to or missing parts of the Found Items;
- Grand Indonesia cannot guarantee that every lost item will be recovered or returned to its owner; and
- Grand Indonesia is not responsible for any Found Item that remains unclaimed after 30 (thirty) calendar days from the date it was found.
 

